Jika Anda seorang eksportir, tentunya bill of lading sudah tidak asing lagi bagi Anda. Dokumen legal ini dibuat oleh perusahaan pelayaran yang berisi mengenai informasi barang yang dikirim seperti nama pengirim, nama penerima, alamat, serta detail mengenai deskripsi barang. Apa saja manfaat bill of lading untuk usaha? Yuk simak ulasan selengkapnya berikut ini!.
Pengertian Bill of Lading
Melansir laman Investopedia, bill of lading (B/L) adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh perusahaan pengangkut kepada pengirim yang merinci jenis, jumlah, dan tujuan barang yang akan diangkut. Selain itu, bill of lading juga dapat berfungsi sebagai tanda terima pengiriman saat pengangkut mengirimkan barang di tujuan yang telah ditentukan. Dokumen legal ini perlu menyertai produk yang dikirim, dan perlu ditandatangani oleh perwakilan pengangkut, pengirim dan penerima.
Baca Juga : 5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan Tanpa Modal, Serius Pasti Cuan!
Jenis Bill of Lading
Di bawah ini adalah beberapa jenis dari bill of lading, yaitu sebagai berikut:
1. Straight Bill of Lading
Jenis bill of lading ini juga dikenal sebagai consignment bill of lading. Ini akan digunakan jika barang sudah dibayar atau tidak memerlukan pembayaran pada saat pengiriman. Hal yang perlu diperhatikan dari penerima barang adalah identifikasi sebelum kargo diserahkan kepada mereka.
Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Logistik dan Ekspedisi Berikut Ini!
2. Order Bill of Lading
Jenis bill of lading yang selanjutnya adalah order bill of lading, yang dapat dinegosiasikan. Pada umumnya, jenis ini akan ditemukan di atas kapal. Kepemilikan dari kargo bisa dialihkan berdasarkan ketentuan B/L. Berbeda dengan straight bill of lading, order bill of lading bisa menghentikan pengiriman kargo ke pihak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, bank yang mengeluarkan letter of credit perlu untuk memastikan bahwa pengiriman tersebut aman.
3. Bearer Bill of Lading
Selanjutnya adalah bearer bill of lading, di mana bearer adalah pemilik kargo dan mereka bukanlah penerima yang disebutkan di dalam bill of lading. Jenis B/L ini jarang ditemukan karena terdapat risiko besar yang terlibat dalam penyalahgunaan bill of lading semacam ini. Sama seperti order bill of lading, bearer bill of lading merupakan dokumen yang dapat dinegosiasikan.
4. Switch Bill of Lading
Jenis switch bill of lading dapat dikatakan sebagai duplikat dari bill of lading untuk kargo yang telah terbit bill of ladingnya. Switch bill of lading pada umumnya diminta oleh penerima barang dari pemilik kapal saat penerima barang tidak ingin mengungkapkan identitas pengirim barang kepada pemilik baru.
Baca Juga : 5 Cara Mengatur Keuangan Usaha Kecil yang Wajib Dilakukan Pengusaha
Fungsi Bill of Lading
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa bill of lading berfungsi sebagai dokumen legal yang berisi tentang detail barang. Berikut merupakan fungsi bill of lading yang lainnya, yaitu sebagai berikut:
- Bill of lading sebagai bukti kontrak pengangkutan yang berisi syarat dan ketentuan di mana pengangkutan barang akan dilakukan.
- Merupakan tanda terima yang menandakan bahwa pengangkut sudah menerima kargo sesuai dengan kontrak dan barang dalam kondisi yang baik.
- Sebagian besar dari sistem lokal maupun internasional tidak menganggap bahwa bill of lading sebagai dokumen kepemilikan. Dokumen ini hanya memberikan hak untuk pengiriman yang akan dilakukan.
Nah, demikian ulasan mengenai pengertian, jenis, dan fungsi dari bill of lading. Hubungi kami lebih lanjut untuk layanan ekspedisi barang seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau untuk Anda. Semoga bermanfaat ya!