Peralihan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah berdampak pada alokasi sumber daya untuk pembangunan daerah yang nyatanya berdampak. Salah satu peraturan yang dibuat untuk mengatur adalah pemerataan keuangan pusat dengan perimbangan keuangan daerah, yang diatur lebih lanjut dalam dana perimbangan.
Munculnya regulasi terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan salah satu konsekuensi dari pelaksanaan pelimpahan kekuasaan dari pusat ke daerah atau desentralisasi. Pemerintah pusat akan memberikan transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah, hal ini untuk mendukung penerapan desentralisasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan transfer dana Buat Anda yang ingin tahu lebih lanjut terkait dana perimbangan, simak penjelasan di bawah ini ya!
Pengertian Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan bantuan anggaran dari negara kepada daerah. Bersumber dari APBN, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Besaran dana perimbangan ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Dana ini merupakan implementasi dari koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk alokasi anggaran melalui alokasi dana. Alokasi dana adalah pengalokasian sejumlah anggaran untuk tujuan tertentu. Pendelegasian dana perimbangan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kegiatan dan program di daerah.
Penerapan desentralisasi membutuhkan biaya besar bagi pemerintah daerah. Pendapatan daerah atau PAD saja tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan daerah. Oleh karena itu disusunlah dana pusat untuk membantu daerah yang disebut dengan dana perimbangan.
Dasar hukum dana perimbangan diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Pasal 1 angka 19, yang menjelaskan bahwa dana perimbangan adalah pendanaan daerah yang bersumber dari APBN. Termasuk dalam kategori dana perimbangan adalah DBH, DAU, dan DAK. Dana perimbangan menjadi salah satu komponen sumber pendapatan daerah, bersanding dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lainnya.
Melalui UU tersebut, pemerintah daerah diberikan pembagian sumber anggaran yang adil dan sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Selain Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 juga ditetapkan untuk mengatur tentang Dana Perimbangan. PP ini menjadi pedoman pelaksanaan untuk jenis-jenis dana perimbangan, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang telah diatur dalam UU sebelumnya.
Tujuan Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan anggaran dari APBN yang diberikan kepada daerah. Dimana tujuan utamanya adalah membantu daerah membiayai kebutuhannya. Dana perimbangan tersebut dimaksudkan untuk membantu daerah dalam membiayai kewenangannya sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah atau desentralisasi. Ketika desentralisasi tentu memerlukan dana yang besar bagi daerah, PAD kemungkinan besar tidak dapat mencukupi kebutuhan daerah, sehingga dana kompensasi dialokasikan dari dana tersebut.
Bantuan keuangan melalui alokasi dana merupakan salah satu cara terbaik untuk mendukung kebutuhan daerah. Selain untuk membantu pembiayaan daerah, dana perimbangan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintah antar daerah.
Dana ini juga untuk menciptakan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan otonomi kepala daerah, peningkatan pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pajak masyarakat Indonesia sangat mempengaruhi jumlah dana yang dialokasikan kepada pemerintah dan daerah, termasuk kabupaten atau kota di daerah yang bersangkutan.
Peran penting dana perimbangan adalah memastikan terlaksananya siklus pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Fungsinya juga melibatkan upaya untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satu contoh dari dana perimbangan adalah implementasi Kebijakan Dana Alokasi Umum di sektor pendidikan. Pada tahun 2022, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengalokasikan sejumlah Rp 542 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung anggaran pendidikan.
Dana tersebut tidak hanya disalurkan ke berbagai Kementerian dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui alokasi, tetapi juga dialokasikan melalui transfer anggaran kepada pemerintah daerah. Sebagai contoh, sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan dosen, di mana dana APBN tersebut didistribusikan ke daerah melalui mekanisme alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Alokasi Dana Perimbangan
1. Dana Alokasi Umum (DAU)
Alokasi dana perimbangan yang pertama adalah Dana Alokasi Umum (DAU). DAU merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah, yaitu provinsi dan kabupaten atau kota. DAU diselenggarakan setiap tahun dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan yang bertujuan untuk menjalankan peran penyeimbang anggaran di setiap daerah.
Dana Alokasi Umum dialokasikan melalui mekanisme sebagai berikut: Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) akan mempertimbangkan rancangan kebijakan dan penghitungan DAU kepada Presiden untuk kemudian disampaikan kepada RAPBN pada tahun berikutnya. Hal tersebut kemudian dirumuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Berikutnya adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK. Ini adalah sejumlah dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah, namun hanya untuk daerah tertentu atau khusus. Tujuan DAK adalah memberikan bantuan keuangan untuk kegiatan khusus termasuk urusan daerah dan juga sesuai prioritas nasional.
Dalam hal ini daerah khusus adalah daerah yang memenuhi tiga kriteria, yaitu kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Misalnya saja Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Sebagaimana fungsi penyaluran dan pengalokasian APBN, sumber daya pemerintah pusat dalam DAU dan DAK ditujukan untuk pembangunan di berbagai sektor serta mencapai pemerataan antar daerah.
3. Dana Bagi Hasil (DBH)
Alokasi dana perimbangan yang terakhir yaitu dana bagi hasil (DBH). DBH merupakan dana yang berasal dari APBN, lalu disalurkan ke daerah. Besaran yang dibagikan ke masing-masing daerah ditentukan berdasarkan angka persentase tertentu. DBH dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
DBH bersumber dari anggaran pajak dan sumber daya alam. Pajak DBH bersumber dari penerimaan pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak atas tanah dan bangunan (PBB). Penggunaan dana kompensasi seperti DBH Pajak bersifat subsidi blok, atau diserahkan kepada daerah sesuai kebutuhannya.
Baca juga: Cara Mencari Supplier Tangan Pertama, Pebisnis Wajib Tahu!
Dana perimbangan termasuk dalam salah satu pos dari penerimaan APBD yang di mana salah satu tujuannya ialah untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat ,elalui penyediaan anggaran pembangunan. Sumber dana perimbangan berasal dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk memenuhi beragam kebutuhan. Dana ini juga merupakan wujud pelaksanaan dari konsep desentralisasi.
Dana perimbangan ini pada hakikatnya merupakan hasil kebijakan pusat di bidang desentralisasi fiskal (penyerahan hasil pajak dan pendapatan lainnya ke daerah). Selain untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat, dana perimbangan juga ditujukan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan ini seringkali digunakan untuk meningkatkan efektivitas perekonomian dan kreativitas masyarakat di daerah.