Aplikasi Cargo Indonesia Trawlbens

Kelas BPJS dihapus 2025? Simak Alasannya

Pemberlakukan kelas BPJS telah ada sejak BPJS Kesehatan dibuat untuk masyarakat Indonesia pada 1 Januari 2014. Pada tahun 2025, kelas pada BPJS Kesehatan yang meliputi kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus pada 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS akan berlaku pada 2025 secara 100%. 

Kebijakan Kelas BPJS Dihapus

Penghapusan kebijakan kelas BPJS, tentu akan mempengaruhi kenaikan mengenai tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini juga sudah direvisi melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebanyak dua kali dan aturan terakhir telah sampai pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

“Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024,” ujar Muttaqien selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023). 

Alasan kelas BPJS dihapus pada 2025 karena program BPJS tidak ideal jika memiliki kelas seperti saat ini. Agar BPJS dapat sustainable maka kelas BPJS harus dibuat menjadi standar dan satu. Jangan sampai memberikan peluang kepada orang kaya yang memanfaatkan BPJS Kesehatan, yang seharusnya dipasok untuk orang kurang mampu. 

“Saya pelajari kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kita melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu, untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkutan harus bayar sendiri,” ujar Budi, dilansir detikFinance.

Informasi tentang hal ni telah sampai kepada Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Melalui angket yang dilajukan terhadap 3.172 rumah sakit menyatakan setuju dengan penerapan KRIS. Tri Hesty Widyastoeti selaku Sekertaris Umum Persi, mengatakan bahwa angket tersebut diajukan dan mendapatkan data 91 persen RS sangat setuju dan setuju terhadap keharusan implementasi KRIS dan 79 persen masih meminta implementasi terhadap 12 kriteria yang ditetapkan dalam KRIS adalah pada Desember 2024.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA  Bisnis Modal Kecil dengan Untung Besar untuk Pemula!

Kelas standar diharapkan dapat menjadi angin segar atas polemik isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hal ini juga dijadikan sebagai antisipasi lonjakan atas permintaan peserta BPJS untuk turun ke kelas terbawah untuk menghindari bayaran lebih mahal. Perlu ada peninjauan kembali terkait tenggat waktu yang masih 3 tahun lagi menuju 2025 bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meninjau mengenai BPJS Kesehatan. 

Kebijakan kelas BPJS dihapus ini akan mulai diterapkan secara perlahan dimulai dari Juli 2022 hingga tahun 2025. Semoga dengan kebijakan kelas BPJS dihapus dapat meringankan, sedikitnya mengenai jaminan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu, agar dapat menikmati pelayanan dengan standar yang sama seperti masyarakat yang mampu secara finansial. 

Referensi 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230203151042-4-410820/kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-akan-dihapus-iuran-jadi-berapa
https://www.detik.com/jateng/berita/d-6420444/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-total-2025-begini-penjelasan-menkes
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6420926/kelas-bpjs-kesehatan-mau-dihapus-begini-kata-rs

Artikel Terkait

Related Posts