Aplikasi Cargo Indonesia Trawlbens

Inilah Perbedaan PKWTT dan PKWT: Karyawan Wajib Tahu!

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perbedaan PKWTT dan PKWT, ada baiknya Anda mengetahui latar belakangnya terlebih dahulu.

Perjanjian kerja atau biasa disebut PK merupakan komitmen yang harus dihormati oleh karyawan dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Peraturan-peraturan terkait perjanjian kerja yang ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan tercapai.

Secara umum dan hukum, terdapat 2 perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Karyawan Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

Kedua perjanjian ini memiliki perbedaan bagaimana waktu dan alur pekerjaan. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah menetapkan ketentuan terkait PKWTT dan PKWT.

Perbedaan PKWTT Dan PKWT

Salah satu cara mudah untuk mengetahui perbedaan PKWTT dan PKWT adalah memahami definisi dan perbedaan keduanya.

Umumnya, sebelum seseorang dipekerjakan di suatu perusahaan, akan dibuat kontrak kerjasama yang mengatur status, hak, dan kewajiban kedua belah pihak yang harus dipatuhi bersama.

Hal yang sama berlaku untuk PKWT dan PKWTT, yang menunjukkan status dan jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Pengertian Dan Ketentuan Dari PKWT

PKWT adalah kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Menurut PP No. 35 tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada waktu atau jenis pekerjaan yang terbatas.

Ini berarti bahwa PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap atau rutin dalam jangka waktu yang lama.

Pekerjaan yang masuk dalam kategori PKWT adalah pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bersifat musiman, atau terkait dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA  Cara menghasilkan Uang dari Rumah, Mudah dan Untung

Durasi atau jangka waktu kontrak PKWT ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dalam kontrak kerjasama.

Namun, durasi maksimum kontrak tidak dapat melebihi 5 tahun.

Setelah kontrak berakhir, kontrak dapat diperpanjang, diakhiri, atau status dapat diubah menjadi PKWTT.

Secara sederhana, karyawan yang masuk dalam kategori PKWT disebut sebagai karyawan kontrak.

Hal penting yang harus diketahui tentang PKWT adalah bahwa masa percobaan tidak diperbolehkan dalam perjanjian ini.

Jika perusahaan memberikan masa percobaan, masa percobaan tersebut tidak sah secara hukum dan secara otomatis menjadi bagian dari kontrak PKWT.

Pengertian Dan Ketentuan PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah singkatan dari istilah yang digunakan untuk perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu atau jenis pekerjaan yang terbatas.

Berdasarkan PP No. 35 tahun 2021, PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan secara rutin dalam waktu yang lama. 

Jenis pekerjaan yang diatur dalam PKWT meliputi pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan, atau pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

Masa kerja atau jangka waktu kontrak dalam PKWT dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, dengan batas maksimum tidak lebih dari 5 tahun.

Setelah masa kontrak tersebut berakhir, perpanjangan kontrak, pengakhiran perjanjian, atau pengalihan status ke PKWTT bisa dilakukan.

Pegawai atau karyawan yang dipekerjakan dalam skema PKWT disebut juga pegawai atau karyawan kontrak.

Dalam PKWT, penting untuk diingat bahwa masa percobaan tidak diizinkan dan jika diberlakukan oleh perusahaan, masa percobaan tersebut dianggap batal secara hukum dan secara otomatis dimasukkan ke dalam masa kontrak PKWT.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA  5 Tips Bangkit Dari kegagalan, Yuk Bisa Yuk!

Dapatkan artikel menarik lainnya hanya di Blog Trawlbens.