Aplikasi Cargo Indonesia Trawlbens

Update UMR Jawa Barat Per Kota, (Tahun 2023)

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah Jawa Barat mencapai 7,88 persen atau senilai Rp 145.182,86. Sehingga gaji minimal yang diperoleh saat ini sebesar Rp 1.986.670,17 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 1.841.487,31. Ketetapan kenaikan UMP ini tercantum dalam SK Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. 

Umumnya, setiap tahun UMP akan mengalami kenaikan berdasarkan beberapa faktor di seluruh wilayah Indonesia. Begitupun dengan ketetapan kenaikan UMP di wilayah Jawa Barat ini akan berlaku mulai dari 1 januari 2023. Setiap kota/kabupaten di Jawa Barat memiliki detail UMP yang berbeda, oleh karena itu yuk simak berapa besaran upah minimumnya.  

Daftar UMR di Kota/Kabupaten Provinsi Jawa Barat

Dilansir dari laman resmi pemerintah Jawa Barat, Kabupaten Karawang memiliki upah minimum terbesar di Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar Rp 5.176.179,07, sementara Kota Banjar memiliki upah minimum terendah yaitu Rp 1.998.119,05.

Provinsi Jawa Barat memiliki 27 kota/kabupaten, berikut adalah rincian besaran upah minimum yang ada di kota/kabupaten di seluruh provinsi di Jawa Barat tahun 2023:

  1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  2. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
  3. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  4. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  5. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  6. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  7. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  8. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  10. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  11. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  12. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  13. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  14. Kota Depok Rp 4.694.493,70
  15. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  16. Kota Banjar Rp 1.998.119,05
  17. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  18. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  19. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  20. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  21. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  22. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  23. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  24. Kabupaten Kuningan Rp 2.101.734,30
  25. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  26. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
  27. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA  6 Langkah Membuka Kedai Kopi

Upah minimum diatas berlaku untuk pekerja yang bekerja selama kurang dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka akan diberlakukan struktur dan skala upah yang disusun khusus oleh masing-masing perusahaan atau lembaga. 

Oleh: EL Imas Laila

Referensi:https://jabarprov.go.id/